Yamin Buang Barang Bukti Sabu saat Polisi Menggerebek Rumahnya
Mengenakan kaos Brimob, Yamin alias Amir (26), warga Jl Rajawali Makassar diamankan Polsek Mariso di rumahnya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mengenakan kaos Brimob, Yamin alias Amir (26), warga Jl Rajawali Makassar diamankan Polsek Mariso di rumahnya, Sabtu (24/10/2015) dini hari.
Amir yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta ini ditangkap Timsus Polsek Mariso yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Awad karena terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Humas Polrestabes Makassar Kompol Andi Husnaeni mengatakan, berawal ketika personel Polsek Mariso mendapatkan informasi warga.
"Bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu-sabu. Anggota langsung mendatangi rumahnya," katanya.
Pada saat anggota sudah berada di dekat rumahnya, pelaku yang mengetahui keberadaan polisi pun berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti.
Namun, pelaku langsung disergap petugas. Barang bukti yang berada di samping rumahnya juga ditemukan anggota Timsus Mariso.
Saat ditangkap, pelaku yang menggunakan baju loreng Brimob ini tidak sanggup berbuat apa-apa, ia kemudian digiring beserta barang bukti.
Adapun barang bukti milik pelaku yang telah diamankan berupa, satu timbangan eletrik, satu buah kotak kaleng berisi dua sachet berisi kristal bening, dua sachet plastik kosong ukuran sedang, lima plastik kosong ukuran kecil, satu dus rokok berisi tiga pipet plastik, satu buah penutup botol, tiga bungkus plastik sachet kosong, dan tujuh buah handphone.