Bandar Sabu Ditangkap di Kampung Nelayan
Ia ditangkap bersama dua orang lain, Budi (41) dan Rusli (32) yang diduga kuat sebagai pihak yang membantu mengedarkan sabu.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari
TRIBUNNEWS.COM, KUALA TUNGKAL - Jajaran Satuan Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat bersama Tim Polda Jambi berhasil mengungkap dan menangkap bandar narkoba di Kelurahan Kampung Nelayan, Tungkal Ilir, Darwis (42).
Ia ditangkap bersama dua orang lain, Budi (41) dan Rusli (32) yang diduga kuat sebagai pihak yang membantu mengedarkan sabu.
Bahkan saat dites urin, ke tiganya positif mengkonsumsi narkoba.
Setelah dilakukan penggeledahan juga bersama tokoh pemuda setempat, beberapa barang bukti ditemukan, di antaranya dua timbangan sabu, bong, kamera CCTV, pembungkus sabu, satu linting ganja dan satu paket sabu.
Kini ketiga orang yang berhasil ditangkap tanpa perlawanan tersebut sudah diamankan di sel tahanan Polres Tanjung Jabung Barat, berikut dengan barang bukti yang berhasil disita di lokasi.
Sejauh ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, meski menurut Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, AKP Wahidin Syarif jaringannya pengedar sabu biasanya menggunakan sistem terputus, dalam arti dia tidak mengenali bandar besarnya sehingga sulit untuk dikembangkan.
"Kalau kita lihat dari bukti yang ada, pelaku sudah cukup lama melakukan operasi, dan dalam jumlah besar. Dari data pengiriman (transfer) sejak 2010 satu kali ngirim Rp 50 juta, paling kecil Rp 12 juta," tukasnya, Senin (26/10/2015).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.