Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Sesama Napi, Dua Napi di LP Kedungpane Semarang Dituntut 16 Tahun Penjara

Dua narapidana LP Kedungpane yang menjadi pelaku pembunuhan sesama narapidana, dituntut pidana penjara 16 tahun dan 18 tahun

Editor: Sugiyarto
zoom-in Bunuh Sesama Napi, Dua Napi di LP Kedungpane Semarang Dituntut 16 Tahun Penjara
tribunjateng/adi prianggoro/ist
Polisi mengamankan dua pelaku pembunuhan Brojol di Lapas Kedungpane Semarang (10/9). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane yang menjadi pelaku pembunuhan sesama narapidana, dituntut pidana penjara 16 tahun dan 18 tahun dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (27/10/2015).

Keduanya yaitu Kukuh Panggayuh Utomo (24), warga Gedangan, RT 5 RW 6, Kelurahan Boja, yang dituntut selama 18 tahun penjara, dan Rahmadinata (21), warga jalan Layur Kp Lawang, No 37, RT 4 RW 7, Kelurahan Dadapsari Semarang Utara, yang dituntut 16 tahun penjara.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Nugroho Budiantoro, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang terhadap kedua terdakwa tidak manusiawi. Pasalnya, pembunuhan yang dilakukan keduanya bukan direncanakan.

"Jelas tidak manusiawi. Mereka tidak berniat membunuh, tapi hanya untuk memberi pelajaran kepada korban yang selalu memalak uang mereka".

"Bahkan, senjata patahan gunting itu bukan milik terdakwa tapi ditemukan di dalam sel dari peninggalan napi sebelumnya," kata Nugroho yang akrab disapa Bobby itu.

Dalam tuntutan terhadap kedua terdakwa, Bobby menuturkan, tidak mencerminkan rasa keadilan.

Berita Rekomendasi

Yang ada hanya rasa balas dendam. Pasalnya, pertimbangan dan fakta hukum dari saksi dan keterangan terdakwa diabaikan.

"Ini tau-tau klien kami dituntut hukuman yang berat. Jaksa sudah kehabisan rasa keadilan karena semua perbuatan klien kami tanpa adanya unsur kesegajaan atas kematian korban," tuturnya.

Kedua terdakwa disidangkan atas pembunuhan terhadap seorang narapidana di dalam LP Klas 1 A Kedungpane, Semarang, Brojol Hermawan (36), warga Kota Semarang.

Brojol tewas dalam perjalanan saat akan dibawa ke RS usai berkelahi dengan kedua terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas