Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BI Ajak Korban Berhubungan Badan Sebelum Menghabisinya

Sebelum menghabisi nyawa Fitria Ningsih, BI mengajak Fitria untuk berhubungan badan di areal kebun kopi Dusun Pedati, Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in BI Ajak Korban Berhubungan Badan Sebelum Menghabisinya
Surya/Izi Hartono
Pelaku pembunuhan saat digiring petugas ke ruang penyidik Reskrim Mapolres Situbondo, Rabu (28/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Pelaku pembunuhan sadis terhadap Fitria Ningsih yang ditemukan terkubur dengan kepala nyaris putus di di areal perkebunan kopi di Dusun Pedati, Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, akhirnya ditangkap Polisi.

Pelaku bernisial BI yang tidak lain masih saudara sepupu korban Fitria.

Pria yang bekerja sebagai buruh tani ini, ditangkap di rumahnya oleh tim Buru Sergap Polres Situbondo, Rabu (28/10/2015) dini hari.

Selain pelaku, polisi juga berhasil menyita beberapa alat bukti yang digunakan pelaku untuk mengubur korbannya. Di antaranya cangkul dan handphone.

Sebelum membunuh korbannya, BI pelaku pembunuhan itu terlebih dahulu mencekik leher Fitria Ningsih hingga tewas.

Ironisnya kendati saudara sepupu yang dipacarinya sudah tak bernyawa, pelaku nekat menebas leher korban dengan menggunakan arit hingga nyaris putus.

Sebelum menghabisi nyawa Fitria Ningsih, BI mengajak Fitria untuk berhubungan badan di areal kebun kopi Dusun Pedati, Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa.

Berita Rekomendasi

Pia asal Dusun Kampung Baru, Desa Kalisat, Kecamatan Sempol, Bondowoso ini mengatakan pada malam minggu sekitar pukul 19.00 WIB, BI menghubungi korban untuk mengajak jalan-jalan.

Namun setelah sepakat, akhirnya keduanya bertemu di tempat yang telah ditentukan.

Selanjutnya, pelaku mengendarai sepeda motor mengajak korban memeriksakan kandungannya ke dukun.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas