Dua Warga Malaysia Masuk Pulau Sebatik Akhirnya Dideportasi
Kantor Imigrasi Klas II Nunukan mendeportasi Jadmin bin Mohammed Soon (52) dan Ignatius Peter (55).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kantor Imigrasi Klas II Nunukan mendeportasi Jadmin bin Mohammed Soon (52) dan Ignatius Peter (55).
Kedua warga Kota Kinabalu, Negara Bagian Sabah, Malaysia itu, Sabtu (24/10/2015) malam diamankan anggota TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia Yonif 521/Dadaha Yudha lantaran masuk ke wilayah Indonesia di Pulau Sebatik, tanpa melalui proses keimigrasian yang sah.
Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas II Nunukan Awaluddin Hidayat mengatakan, kedua warga asing itu diketahui memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Mereka hanya disebutkan bersalah karena tidak tahu jika telah masuk ke wilayah Indonesia.
"Mereka tidak bisa membedakan mana Indonesia, mana wilayah Malaysia. Jadi langsung kami deportasi," katanya, Kamis (29/10/2015).
Awaluddin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak, terkait deportasi kedua warga tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan mereka di Pontianak. Selasa pagi jam 6 mereka dibawa ke Nunukan dan langsung kami deportasi," katanya.
Selama kurun waktu Januari-Oktober 2015, pihaknya telah mendeportasi 18 warga negara asing. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya warga negara Rusia yang harus dideportasi karena telah over stay.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.