Empat Warga Malaysia Langgar Keimigrasian Ditangkap di Sebatik
Polisi mengamankan empat warga negara Malaysia, lantaran memasuki Pulau Sebatik-wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen keimigrasian.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Polisi mengamankan empat warga negara Malaysia, lantaran memasuki Pulau Sebatik-wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen keimigrasian yang sah.
Tiga warga keturunan Bugis dan seorang keturunan Bajau yang tinggal di Kampung Titingan Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia ini diamankan Rabu (28/10/2015) kemarin sekitar pukul 10.30 saat memasuki Pelabuhan Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik dari Tawau.
"Mereka masuk ke wilayah Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen sah," kata Kapolsek Sungai Nyamuk, Iptu Oman.
Keempat warga Malaysia tersebut masing-masing Jumansyah Bin Narun (31), Roslina Binti Aman (29), Muh Zaki Bin Rasale (19) dan Nor Hayati Binti Nasrun (19).
Dari pemeriksaan yang dilakukan Polisi, keempatnya tidak didapati melakukan tindak pidana.
"Hanya melanggar Keimigrasian," ujarnya.
Karena itu, pihaknya menyerahkan keempat warga negara Malaysia itu kepada Pos Imigrasi Sebatik untuk diproses lebih lanjut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.