Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dua Perangkat Desa di Demak di Semprit Panwaslu karen Ikut Kampanye

Panwaslu Kabupaten Demak menyemprit dugaan pelanggaran kampanye yang digelar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di wilayahnya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua Perangkat Desa di Demak di Semprit Panwaslu karen Ikut Kampanye
tribunnews.com/Bian Harnansa
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto

TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Panwaslu Kabupaten Demak menyemprit dugaan pelanggaran kampanye yang digelar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di wilayahnya.

Dua orang Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Wonosalam terekam kamera terlibat berpartisipasi kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati.

Keduanya yakni Perangkat Desa Bunderan, Sukamdi dan Perangkat Desa Kuncir, Hadi Sukamto. Sukamdi tercatat mengikuti kampanye Paslon Nomor urut 3 yaitu Harwanto dan Maskuri (Harum) pada Selasa (27/10/2015) di Desa Sidomulyo sekitar pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Adapun Hadi Sukamto tercatat mengikuti kampanye Paslon Nomor urut 2 yaitu Dachirin Said dan Edi Sayudi (Dadi) di Desa Tlogorejo sekitar pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB.

"Kehadiran kedua perangkat desa ini terekam oleh kamera Panwaslu. Anggota PPL pun juga mengenali mereka, " terang Ketua Panwaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh kepada Tribun Jateng, Jumat (30/10/2015).

Dijelaskan Khoirul, kasus temuan pelanggaran oleh pihaknya ini masih dalam tahap klarifikasi.

Berita Rekomendasi

Terbukti benar atau tidaknya pelanggaran yang bakal terjadi, Panwaslu masih melakukan pemeriksaan.

"Tadi kami mulai lakukan pemeriksaan terhadap kedua perangkat desa ini. Perangkat desa atau PNS harus netral alias dilarang ikut kampanye".

"Kedua perangkat desa ini malahan jelas-jelas hadir dalam kampanye. Sanksinya bisa pemberhentian jabatan yang kami rekomendasikan ke instansi terkait. Kita lihat saja nanti apakah sanksi pidana atau administrasi, " jelas Khoirul.

Khoirul mengaku geram atas temuan pelanggaran kampanye yang terjadi di wilayahnya.

Dalam temuannya, ketiga paslon berupaya melibatkan Perangkat Desa dalam kegiatan kampanye.

"Semua kan ada aturannya. Kami akan meminta klarifikasi terhadap masing-masing tim paslon, " imbuhnya.

Sementara Sukamdi mengaku tak tahu menahu jika kehadirannya dalam kegiatan kampanye Paslon Dadi adalah suatu bentuk pelanggaran.

Sukamdi berujar belum memahami betul peraturan pilkada. Sukamdi berharap Panwaslu tidak melebarkan persoalan ini hingga ke jalur hukum.

"Saya memang datang ke acara tersebut diajak oleh teman. Saya tidak tahu jika perangkat desa itu tidak boleh ikut kampanye. Makanya saya datang kesana, " kata Sukamdi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas