3 Pelaku Jaringan Narkoba Ditangkap di Pangkalpinang
Ketiganya diduga kuat merupakan jaringan narkoba antarprovinsi.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Bangka Pos, Anthoni
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Pria berinisial Mu (25) asal Aceh, Ja (30) warga Pangkalpinang, dan Fa (30) warga Muntok, diringkus tim gabungan Satnarkoba Polresta Pangkalpinang dan Mabes Polri saat bertransaksi narkoba.
Ketiganya diduga kuat merupakan jaringan narkoba antarprovinsi.
Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi Prasetyo mengatakan, ketiga tersangka diringkus di kamar nomor 106 Hotel Grand Sabrina Pangkalpinang, Sabtu (31/10/2015) pagi.
Heru menjelaskan, dugaan sementara, barang bukti berupa sabu dipasok dari Medan Sumatera Utara.
Sabu seberat 100 gram itu dibawa Mu melalui jalur darat menggunakan mobil Kijang Innova bernomor polisi BN 8 SZ.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu sepeda motor Honda Beat.
"Ketiga tersangka ini ditangkap saat akan bertransaksi di kamar 106 Hotel Grand Sabrina," kata Heru Budi Prasetyo dikomfirmasi Bangkapos.com melalui sambungan telepon.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Sat Narkoba Polres Pangkalpinang, ketiganya kemudian diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
"Siang tadi ketiga tersangka langsung diterbangkan ke Jakarta untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lnjut," kata Kapolres.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.