Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Mau Mengirim Pulsa, Foto Bugil Gadis Sungailiat Disebar

Begini kronologis kejadian, tersebarnya foto telanjang gadis Sungailiat, GS (16) oleh pelaku, pria berinisial Fr (33).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tidak Mau Mengirim Pulsa, Foto Bugil Gadis Sungailiat Disebar
Telegraph uk
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Begini kronologis kejadian, tersebarnya foto telanjang gadis Sungailiat, GS (16) oleh pelaku, pria berinisial Fr (33).

Kronologis ini dibeberkan Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Agus Arif berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka pelaku maupun korban di kantor polisi.

"Korban dan pelaku cuma temanan di BBM saja," kata AKP Agus Arif mewakili Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana, Minggu (1/11/2015) malam.

Bagaimana pelaku bisa mendapatkan foto telanjang korban, sementara keduanya hanyalah teman di kontak BBM?

Kasat menguraikannya. "Pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban sehingga korban mau kirim foto (telanjang) kepada pelaku," kata Kasat.

Foto yang dikirim korban melalui BBM, disimpan pelaku. Pelaku kemudian memanfaatkan foto bugil tadi sebagai senjata memeras korban.

Berita Rekomendasi

Caranya, pelaku mengancam menyebarkan foto bugil korban apabila korban tidak mengirim pulsa kepada pelaku.

"Kemudian pelaku merasa sakit hati kepada korban karena korban tidak mau mengirim pulsa, sehingga pelaku menyebarkan foto itu kepada orang lain," jelas Kasat.

Lapor polisi

Merasa dipermalukan, perempuan berinisial GS (16), warga Sungailiat melapor ke Polres Bangka.

Dalam laporannya, perempuan ini menuding teman di kontak BlackBerry Messenger (BBM), Fr alias Aw (33), telah menyebarkan foto telanjangnya.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Agus Arif mewakili Kapolres AKBP Sekar Maulana, Minggu (1/11/2015) mengaku sudah menerima laporan korban, gadis berinisial GS (16), warga Sungailiat.

Laporan itu ditindak-lanjuti melalui penyelidikan intensif.

"Korban melapor secara resmi, nomor laporannya , LP/B-1181/X/2015/ Res Bangka, Tanggal 22 Oktober 2015 dalam perkara dugaan "menyiarkan gambar yang melanggar kesusilaan" kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Agus Arif.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas