Dirut PT Dyera Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakaran Hutan
"Dirut inisial IW kita tetapkan tersangka, dari kelalaian untuk terjadi pembiaran kebakaran"
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Penyidik Polda Jambi tetapkan direktur utama PT Dyera Hutan Lestari berinisial IW sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Jambi.
Ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi kepada awak media, Senin (2/11/2015) siang di ruang Humas Mapolda Jambi.
Disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, penetapan tersangka terhadap IW berdasarkan hasil geralar perkara pada Jumat (30/10/2015) setelah pemeriksaan saksi ahli dan sejumlah saksi lainnya.
"Dirut inisial IW kita tetapkan tersangka, dari kelalaian untuk terjadi pembiaran kebakaran. Terjadi kebakaran kurang respontif. Didiamkan saja tidak ada upaya memadamkan," kata Kabid Humas polda Jambi.
PT Dyera Hutan Lestari memiliki wilayah konsesi HTI kayu jelutung di dua kabupaten, Meliputi Muaro Jambi dan kabupaten Tanjab Timur yang lokasinya berbatasan dengan Taman Nasional Berbak.