Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Jurnalis Inggris Diputus Dua Bulan Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir

Setelah Majelis Hakim membacakan putusan itu, sontak Rebecca Bernadette Margaret Prosser melompat dan merangkul Niel Richard George Bonner

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in 2 Jurnalis Inggris Diputus Dua Bulan Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir
Tribun Batam/Alvin Lamaberaf
Dua jurnalis Inggris Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser menanti keputusan hakim PN Batam, Selasa (3/11/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dua jurnalis asal Inggris Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, divonis dua bulan 15 hari penjara oleh Pengadilan Negeri batam.

Vonis itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, dan anggota Budiman Sitorus dan Juli Handayani, Selasa (3/11/2015) sekitar pukul 14.30 WIB.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Imanuel Ginting menyatakan masih berpikir dengan keputusan ketua Majelis Hakim tersebut.

"Saya masih pikir-pikir," kata JPU Bani Imanuel Ginting.

Setelah Majelis Hakim membacakan putusan itu, sontak Rebecca Bernadette Margaret Prosser melompat dan merangkul Niel Richard George Bonner.

Tawa dan air mata bahagia bercampur dan langsung berpelukan.


Berbara Show, kerabat jurnalis Inggris Niel Richard George Bonner menangis saat mendengar vonis di persidangan di PN Batam, Selasa (3/11/2015). (Tribun Batam/Alvin Lamaberaf)

Barbara Show saudari Niel Richard pun bahagia dan meneteskan air mata.

Berita Rekomendasi

"Saya terima dan hargai keputusan. Semoga secepatnya kami kembali dan bertemu keluarga," ungkap Barbara.

Rebecca dan Niel pun sangat menerima akan keputusan Majelis Hakim.

Keduanya berharap secepatnya dipulangkan.

"Kami sangat menghargai. Kami berharap dapat segera dipulangkan," ujar Rebecca dan Niel.

Penasehat Hukum Aristo MA yang dimintai tanggapannya mengatakan, secara logika hukum dirinya keberatan karena fakta hukum keduanya tidak pantas dipidana.

"Saya keberatan. Kegiatan belum dilakukan tapi dibilang penyalagunaan visa. Kalau fakta ini tidak pantas dipidana," kata Aristo.

Walaupun demikian keputusan secara teknis telah menguntungkan pihak terdakwa.

"Masa tahanan mereka lagi dua hari. Kenapa jaksanya masih pikir-pikir. Kalau naik banding kita bertarunglah," ungkap Aristo.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas