74 TKI Ilegal Diamankan di Nongsa
TKI itu terdiri dari 73 dewasa dan satu orang bayi.Mereka diamankan kapal patroli BC-10022/Jaguar di sekitar perairan pulau Putri, Nongsa, Batam.
Editor: Wahid Nurdin
Tribun Batam/Argianto D. A. Nugroho
Petugas Dinas Sosial Kota Batam saat menjemput Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Johor, Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Selasa (1/7/2014). Selasa (3/11/2015) puluhan TKI diduga ilegal kembali terjaring petugas BC.
Laporan wartawan Tribun Batam, Argianto D. A. Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri berhasil mengamankan 74 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal, Selasa (3/11/2015) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.
TKI itu terdiri dari 73 dewasa dan satu orang bayi.
Mereka diamankan kapal patroli BC-10022/Jaguar di sekitar perairan pulau Putri, Nongsa, Batam.
Mereka menumpang speedboat tanpa nama dengan nakhoda berinisial AW.
TKI itu berangkat dari Malaysia tujuan Tanjungpinang.
Di dalam speedboat, petugas turut menemukan sekitar 15 bungkus rokok merek LA.
Berita Rekomendasi
Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) DJBC Khusus Kepri Parjiya mengatakan kasusnya akan dilimpahkan ke Polres Karimun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.