Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Kulonprogo Sebut UMK Di Atas Tuntutan Buruh

Upah Minimum Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp 1.268.870 jauh lebih tinggi dari tuntutan buruh.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bupati Kulonprogo Sebut UMK Di Atas Tuntutan Buruh
tribun jogja
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, M. Resya Firmansyah

TRIBUNNEWS,COM, YOGYA - Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo menjelaskan, Upah Minimum Kabupaten Kulonprogo yang ditetapkan Gubernur DIY sebesar Rp 1.268.870 sudah di atas tuntutan buruh.

Ia pun yakin besaran UMK 2016 di daerahnya tak akan mendapat penolakan.

“Sudah lebih dari kebutuhan hidup layak. Yang ditetapkan telah menggunakan perhitungan PP terbaru. Itu lebih besar 6 persen. Mestinya enggak ada demo to,” kata Hasto.

Namun jika masih ada buruh maupun perusahaan yang protes, ia siap menghadapi.

“Kalau ada protes, mesti kita turun. Mesti kita nanggapi. Wong mereka kalau protes ke kita terus kok ya. Apalagi Kuloprogo tidak seperti Jakarta. Jakarta kan antara kemampuan perusahaan dan UMK yang ditetapkan jauh, kalau Kulonprogo aman,” tukasnya.

Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa sebelum menentukan UMK, pihaknya melibatkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Berita Rekomendasi

SPSI juga ikut menandatangani Surat Keputusan (SK) besaran UMK di DIY.

“(Keputusan besaran UMK) sudah kesepakatan dengan SPSI. Ndak mungkin to (demo), wong SPSI sudah menandatangani semua di kabupaten kota,” kata Sultan sebelum menerima tamu dari DPR RI di kantornya.

Pun untuk upah sektoral yang diminta untuk diterapkan oleh para buruh, menurutnya tidak dapat dilaksanakan. Sebab dalam konsep upah sektoral, dasar yang diambil yakni upah yang paling rendah di DIY. Tentu akan merugikan buruh.

“Misal UMK Gunungkidul dijadikan dasar dalam upah sektoral, nanti buruh yang di kota kan merasa dirugikan. Kalau saya mengambil yang tertinggi, pengusaha yang merasa dirugikan. Upah sektoral itu yang diambil terendah to. Itu kenapa upah sektoral sejak dulu tidak selesai dibahas,” tuturnya.

UMK Yogyakarta di tahun 2016 sebesar Rp 1.452.400. Sementara untuk Sleman sebesar Rp 1.338.000, Bantul sebesar Rp 1.297.700, Kulonprogo sebesar Rp 1.268.870 dan Gunungkidul sebesar Rp 1.235.700.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas