Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curi Beras, Tukang Ojek Diajak Pemilik Toko Lihat CCTV

Hal itu dilakukan karena ia tengah membutuhkan uang untuk membayar sewa kontrakan rumah.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Curi Beras, Tukang Ojek Diajak Pemilik Toko Lihat CCTV
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Anton saat diamankan di Polsek Kalidoni Palembang. 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Sugih Mulyono

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG  -  Karena butuh uang untuk bayar kontrakan, Anton Salman (31) nekat mencuri satu karung beras seberat 20 kilogram.

Pencurian itu dilakukannya di sebuah warung Jalan Taqwa Mata Merah Lorong Iskandar RT 15/5 Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang, Minggu (1/11/2015) sekitar pukul 14.00 WIB.

Akibatnya tukang ojek ini harus membayar mahal aksinya karena dipergoki korbannya, Sumiati (41) lewat kamera CCTV yang terpasang di warungnya.

Menurut keterangan tersangka Anton, saat diamankan di Polsekta Kalidoni Palembang, Senin (2/11/2015), ia terpaksa mencuri beras sebanyak 20 kilogram tersebut.

Hal itu dilakukan karena ia tengah membutuhkan uang untuk membayar sewa kontrakan rumah.

Dikatakannya, awalnya ia mengantar pelanggan ojek ke arah Mata Merah.

Berita Rekomendasi

Sepulang dari sana, bapak satu anak inipun mampir toko milik korban untuk membeli rokok.

"Tetapi saat mau beli rokok melihat pemilik toko sedang tidak memperhatikan sehingga saya langsung spontan mengangkut satu karung beras ke atas motor saya," jelasnya.

Berhasil menaruh kantung beras di atas sepeda motor, dikatakannya, tiba-tiba ia dipanggil pemilik toko dan diajak ke dalam rumah.

Setelah itu, ia diperlihatkan aksinya yang tengah mencuri beras di toko tersebut melalui CCTV.

"Ketangkap karena toko itu pakai CCTV. Tidak lama, kemudian polisi datang ke toko tersebut dan saya langsung diamankan," terangnya.


Sementara itu, Kapolsekta Kalidoni Palembang, AKP Rachmat Syawal Pakpahan menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap setelah aksinya terekam CCTV yang ada di toko tersebut.

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara berpura-pura membeli rokok.

"Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nopol BG 6332 JM warna merah milik tersangka dan sekantung beras seberat 20 kilogram yang dicurinya. Akibat ulahnya, tersangka terancam Pasal 363 KUHP," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas