Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Enam Pasangan Muda Mudi di Pamekasan Terjaring Razia Saat Asyik di Kamar Kos

Hasilnya, enam cowok dan cewek dijaring dan dibawa ke kantor Satpol PP Pamekasan, Senin (2/11/2015)

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Aparat gabungan terdiri atas Satpol PP, TNI dan Polri menggelar operasi sejumlah rumah kos di Pamekasan, Madura.

Hasilnya, enam cowok dan cewek dijaring dan dibawa ke kantor Satpol PP Pamekasan, Senin (2/11/2015).

Rumah kos yang dioperasi terletak di Jalan Pintu Gerbang depan Pasar 17 Agustus. Rumah kos EBe di Jl Letnan Maksum. Kemudian rumah kos Moga Jaya di Kelurahan Kolpajung. Hotel Purnama di Jl Bonorogo dan rumah kos di Jl Nugroho.

Mereka terpaksa dibawa karena berada di dalam kamar kos dan tidak bisa menunjukkan surat nikah.

Di antara keenam muda-mudi itu, ANF (15) asal Desa Tolonto Rajeh, Kecamatan Pasean, Pamekasan.

Kemudian Betrix Leo Ineke (24) asal Jl Setro Surabaya dan Maya Fitri Widianti (20) asal Jalan Tanah Merah, Surabaya.

Ada pula Imam Jalaludin (27) dan Umam (18) dari Dusun Nagasari, Desa Palengan Laok, Kecamantan Plaengaan, Pamekasan dan Guntur Lukman Kusuma (19) asal Jalan Lebak Harjo, Surabaya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketika diperiksa di Satpol PP, mereka terlihat santai dan tersenyum, seperti terkesan tidak menunjukkan ketakutan dan kekecewaan.

Bahkan, saat beberapa wartawan bertanya, sebagian perempuan itu malah senyum-senyum dan enteng menjawabnya.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP, Pamekasan, Yusuf Wibiseno, mengatakan, pasangan muda-mudi itu diciduk karena diduga melanggar Peraturan Bupati(Perbu) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pemondokan dan Rumah Kos.

Dikatakan, walau saat dilakukan razia,mereka tidak melakukan tindakan mesum, tapi patut dicurigai.

Sebab mereka berada dalam satu kamar berlainan jenis dan bukan pasangan suami istri.

“Setelah mereka kami mintai keterangan, kami panggil orang tua mereka agar dijemput dan membuat surat pernyataan,” kata Yusuf Wibiseno. (Muchsin)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas