Pelaku Penipuan Kupon Undian Palsu Minta Keringanan Hukuman
Kalau ada keringanan hukuman, saya akan buka semua keterangan, kata pelaku Penipuan Kupon Undian Palsu
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Satu di antara tujuh pelaku penipuan kupon undian berhadiah palsu yang ditangkap tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Jateng, Laonding, meminta keringanan hukuman.
Keringanan hukuman ini menurut Laonding lantaran dia sudah memberikan keterangan detail terkait aksi penipuan yang dia lakukan.
"Saya cuma disuruh sama Firdaus, kira kira ada tidak keringanan hukuman kalau saya membuka semua (keterangan)," tanya Laonding kepada Tribun Jateng, kemarin.
Ayah dua anak itu menegaskan siap menerima hukuman atas apa yang telah dilakukan.
"Saya jalani hukumannya, ini sudah jalannya. Kalau ada keringanan hukuman, saya akan buka semua keterangan," kata pria bekerja sebagai buruh tani di kampungnya di Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh orang diamankan tim Jatanras Polda Jateng di sebuah rumah kontrakan di Griya Payung Asri, Banyumanik. Ketujuh orang yang berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel ini ditangkap lantaran melakukan penipuan bermodus kupon undian berhadiah di kemasan minyak goreng dan air mineral.
Mereka adalah Firdaus (26), Sudarmin (34), Faisal (21), Anto Laupe (26), Laonding (38), Kasmir Kamal Uddin (21) dan Zaenal Menralo (37).
Modus yang dilakukan para pelaku yakni menyebar kupon hadiah undian.