Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BKD Serahkan Kasus Ajib Shah ke KPK

Kepala BKD DPRD Sumatera Utara, Ramses Simbolon menyerahkan sepenuhnya kasus yang melibatkan Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah kepada KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in BKD Serahkan Kasus Ajib Shah ke KPK
Tribun Medan/Array A Argus
Ketua BKD DPRD Sumut, Ramses Simbolon saat memberikan keterangan terkait penetapan status tersangka Ketua DPRD Sumut. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DPRD Sumatera Utara, Ramses Simbolon menyerahkan sepenuhnya kasus yang melibatkan Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengatakan, BKD tidak dapat berbuat banyak atas kasus tersebut.

"Biarlah proses hukum berjalan dengan baik tanpa berburuk sangka. Kita tunggu saja selanjutnya. BKD hanya bisa ber-acara dari konteks hukum kalau sudah punya keputusan hukum yang tetap," kata Ramses, Rabu (4/11/2015) siang.

Ia menjelaskan, pihak BKD menghargai kinerja KPK dalam menyidik dan menuntaskan perkara korupsi di Sumatera Utara.

"Biarlah proses itu berlangsung," katanya.

Lantas, bagaimana jika partai politik yang bersangkutan mengajukan PAW (pergantian antar waktu) terhadap anggota dewan yang telah berstatus sebagai tersangka?

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau itu kan soal kewenangan partai. Jadi bukan domainnya BKD. Kalau domain kami kan, domainnya tata tertib dan kode etik. Pelaksanaan tata tertib dan kode etik ini ada rambu-rambunya. Ada kriteria-kriterianya," ujar Ramses.

Ia menyebut, anggota dewan yang bisa dikenakan sanksi itu apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik.

"Ada nggak pelanggaran berkode etiknya. Itu yang kita lihat. Soal itu (PAW), silakan tanya ke partainya masing-masing," kata Ramses.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas