Elly Ancam Polisikan KPU Sulut dan Bawaslu Sulut
Elly mengakatan pihaknya akan mengajukan Somasi.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Manado, Ferdinand
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Batal maju menjadi Calon Gubernur Sulawesi Utara, Dr Elly Engelbert Lasut ME akan 'mempolisikan' KPU Sulawesi Utara dan Bawaslu Sulut.
Saat ditemui Tribun Manado (Tribunnews.com network) di kediamannya, Elly mengakatan pihaknya akan mengajukan Somasi.
"Apabila dalam tenggang waktu 3x24 jam terhitung sejak diterimanya surat somasi ini dan tidak digubris, maka terpaksa saya akan melakukan tindakan hukum baik secara perdata maupun pidana pada semua tingkat peradilan," jelas mantan Bupati Talaud ini, Rabu (4/11/2015).
Dipaparkannya, sesuai putusan MK nomor 42/Undang-undang-XIII/2015 tentang pengujian UU nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota menjadi UU yang menyatakan bahwa "Mantan terpidana boleh mencalonkan sebagai Gubernur, Bupati serta Walikota".
Sebelumnya pihaknya sudah memasukkan surat permohonan, sehubungan pencalonan Elly Lasut bersama David Bobihoe sebagai calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulut 2015.
Diketahui berdasarkan fatwa Mahkamah Agung RI nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16 September 2015 tentang jawaban atas permohonan fatwa dari MA RI yang ditujukan kepada ketua Bawaslu RI berdasarkan surat permintaan yang diajukan oleh ketua Bawaslu RI nomor: 0242/Bawaslu/IX/2015 tanggal 2 September 2015 perihal permohonan fatwa MA RI.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Saya sudah memenuhi syarat, sebagai mantan narapidana dan mantan terpidana untuk mengikuti pemilihan Gubernur dan wagub 2015 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Elly.