Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KM Perkosa Anak Kandung dan Anak Tirinya

KM, salah satu warga yang ada di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara ditangkap oleh Polisi Resor Kolaka.

Editor: Gusti Sawabi

Tribunnews.com, Kolaka - KM, salah satu warga yang ada di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara ditangkap oleh Polisi Resor Kolaka.

KM dituduh telah memerkosa dua anaknya yang masih di bawah umur.

Perbuatan ini terbongkar setelah salah satu anaknya bercerita kepada guru di sekolah. Dua anaknya itu M (11) dan B (15).

Kepala Satuan Reskrim Polres Kolaka AKP Dennis Arya Putra, Rabu (4/11/2015), menjelaskan, korban yang berusia 11 tahun masih duduk di bangku kelas VII di salah satu SMP yang ada di Kolaka Timur.

Selain kepada M yang adalah anak anak kandungnya, KM pun diduga melakukan perbuatan serupa kepada B, anak tirinya.

"Kan ada dua, satu anak kandung dan satu lagi anak tiri. Nah anak tirinya juga sering diperlakukan seperti yang dialami korban yang satu. Jadi korbannya itu ada dua," ungkap Dennis.

Menurut pengakuan M, dia disetubuhi ayahnya sejak kelas V SD.

Berita Rekomendasi

Saat ini KM tengah mendekam di Polres Kolaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi pun tengah berusaha mencari motif kenapa sang ayah begitu tega berbuat demikian kepada dua anaknya. (Kontributor Kolaka, Suparman Sultan)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas