Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngurah Rai Tutup, Wisman Over Stay Tak Dikenai Beban Biaya

Masalah Visa, tentunya berkaitan dengan ijin tinggal. Kami memberikan dispensasi jika memang faktornya ialah bencana alam seperti ini,

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ngurah Rai Tutup, Wisman Over Stay Tak Dikenai Beban Biaya
Dok Tribun Jogja
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Bali: I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Dampak letusan gunung Baru Jari 2.376 meter di atas permukaan laut, di Lombok, NTB membuat bandara Internasional Ngurah Rai terpaksa ditutup hingga, Kamis (5/11/2015).

Yang utama dari dampak ini ialah cancel atau tertundanya penerbangan dari calon penumpang. Yang paling disorot ialah keberadaan Wisatawan Mancanegara (Wisman) dengan status visa over stay.

"Masalah Visa, tentunya berkaitan dengan ijin tinggal. Kami memberikan dispensasi jika memang faktornya ialah bencana alam seperti ini," kata Kepala Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, ‎Denpasar, Bali Yosep Hari Adi Renung Widodo, Rabu (4/11/2015).

Pada dasarnya, dalam ijin tinggal kepada Wisman berupa visa itu hanya berlaku selama 30 hari saja. Dan itu tidak termasuk kondisi force major seperti ini.

Maka jika bencana alam laut atau gunung seperti ini, pembebasan biaya beban menjadi solusi utamanya.

"Tapi ini hanya berlaku pada Wisman yang memang mengalami gagal terbang atau stay terakhir pada Selasa kemarin. Kalau Wisman itu sudah over stay pada Selasa kemarin, ya, kami pastikan ditindak," ujar Widodo.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, bahwa bandara Ngurah Rai resmi ditutup sejak Selasa malam sekitar pukul 19.30 Wita dan akan dijadwalkan akan dibuka empat jam setelahnya.

Tapi, kemudian mundur lagi hingga pukul 08.45 Wita pada Rabu pagi tadi. Tapi, resmi dinyatakan pihak bandara akan diperpanjang hingga besok pukul 08.45 Wita.‎ (ang).

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas