Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum TNI Tembak Warga Terancam Dipecat

YH adalah tersangka penembakan hingga menewaskan Marsin Sarmani alias Japra (40) di depan pom bensin di Jalan Mayor Oking, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum TNI Tembak Warga Terancam Dipecat
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Komandan Intel Kostrad, Mayor Deni Eka 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Komandan Intel Kostrad, Mayor Deni Eka mengatakan saat ini YH sedang diproses di Denpom Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diberitakan sebelumnya, YH adalah tersangka penembakan hingga menewaskan Marsin Sarmani alias Japra (40) di depan pom bensin di Jalan Mayor Oking, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (3/11/2015).

"Selama ini Serda YH lebih banyak pendiam, mungkin saat itu dia lagi emosi," kata Mayor Deni kepada TribunnewsBogor usai menghadiri pemakaman korban, Selasa (4/11/2015).

Dia menambahkan, pihaknya menyerahkan semua masalah ini kepada hukum yang berlaku di Indonesia.

"Sanksinya bisa pemecatan, dia juga akan diproses melalui Mahkamah Militer," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas