Truk Sampah Boleh Lewat Pada Malam Hari
"Sudah boleh lewat, tapi jam lintasnya harus malam hari," ujarnya.
Editor: Wahid Nurdin
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi memastikan truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta sudah diperbolehkan lewat sejak hari ini, Rabu (4/11/2015).
Laporan wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi memastikan truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta sudah diperbolehkan lewat sejak hari ini, Rabu (4/11/2015).
"Sudah boleh lewat, tapi jam lintasnya harus malam hari," ujarnya.
Dia menjelaskan, jam malam ini diberlakukan sejak pukul 21:00 WIB - 05:00 WIB.
"Kita samakan dengan di Bekasi, lewatnya malam saja," kata dia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunnewsBogor.com, penghadangan truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta direncanakan selama enam hari sejak senin (2/11/2015) sampai sabtu (7/11/2015).
"Ini hari ketiga pemblokiran truk sampah yang lewat," ujar salah seorang warga kepada TribunnewsBogor.com.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.