Warga Kaget Mantan Anggota DPRD Sumut Pemberi Sembako Jadi Tersangka KPK
Warga tak menyangka di balik hidupnya yang sederhana, ramah dengan tetangga, rupanya Sigit Pramono Asri tersandung kasus di KPK dan jadi tersangka.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Warga sekitar mengenal Sigit Pramono Asri selama menjadi Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara kerap memberikan sembako kepada tetangganya.
Kemarin, ia satu dari sekian mantan anggota DPRD Sumut yang ditetakan penyidik KPK sebagai tersangka karena menerima gratifikasi. Ia menyutujui laporan pertanggung jawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan menolak penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
"Pak Sigit sama tetangga baik dan sederhana. Mana menduga kami dia korupsi? Waktu menjabat sebagai anggota dewan, setiap jelang lebaran Sigit selalu memberi sembako, seperti gula roti dan sirup kepada tetangga yang kurang mampu," ujar Zal Sembiring, tetangga Sigit yang tinggal tak jauh dari kompleks Kejaksaan, Blok C Stela III, Medan, Rabu (4/11/2015).
Keluarga Sigit secara penampilan tak mencolok. Istri dan anak-anaknya pun sederhana, sehingga warga kompleks kagum kepada Sigit. Ia merasa kecewa melihat di televisi, pimpinan KPK menetapkan Sigit sebagai tersangka.
"Saya nonton televisi melihat Sigit terlibat korupsi. Makanya, kecewa kali. Tidak menduga sebelumnya. Bagaimana saya bisa percaya bertahun-tahun sebagai pejabat rumahnya saja enggak pernah direnovasi. Cuma ganti cat biasa saja," imbuh dia.
Selama ini hidup Sigit tak ada yang berubah. Sebelum dan sesudah menjadi anggota dewan, politikus PKS itu tetap ramah dan gemar berkomunikasi. Tapi beberapa bulan belakangan Sigit sulit ditemui di seputaran kompleks.
"Enggak ada yang berubah. Dia tinggal di sini sudah belasan tahun. Jadi, dari sebelum jadi pejabat sampai sekarang Sigit tetap ramah, bertutur kata lembut. Rumahnya saja belum pernah direhab. Mobilnya saja enggak ganti-ganti," ungkap Zul.