Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

53 Dinas Musi Banyuasin Setor Satu Persen Anggaran Dinas ke DPRD

Agar APBD 2015 disahkan, masing-masing dinas di Pemkab Musi Banyuasin harus urunan satu persen dari anggaran dinas untuk diserahkan ke DPRD.

Editor: Y Gustaman
zoom-in 53 Dinas Musi Banyuasin Setor Satu Persen Anggaran Dinas ke DPRD
Tribun Sumsel/Hartati
Sidang perdana dugaan korupsi persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Musi Banyuasin (Muba) tahun 2015 dengan terdakwa Kepala Bappeda Muba, Faisyar dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/9/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Setiap dinas di Pemkab Musi Banyuasin wajib menyetorkan uang senilai satu persen dari anggaran dinas guna membayar uang komitmen Rp 17,5 miliar kepada DPRD Musi Banyuasin.

"Ada 53 dinas yang ada di Musi Banyuasin. Dinas ini yang nantinya urunan membayar uang komitmen. Satu persen dari anggaran dinas," ujar jaksa penuntut umum KPK, Taufiq Ibnugroho, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Palembang, Kamis, (5/11/2015).

Belakangan diketahui terdakwa Syamsudin Fei dan Faysar ditunjtuk sebagai orang yang bertugas mengumpulkan uang urunan dari dinas-dinas di Pemkab Musi Banyuasin selama ini.

"Dinas yang besar-besar (PUBM dan PUCK) tugasnya Syamsudin Fei sedangkan yang kecil tugasnya Faysar," terang jaksa.

Untuk diketahui, pembayaran uang komitmen tersebut telah dipanjar Rp 2,65 miliar, tujuannya agar DPRD Musi Banyuasin menyetujui APBD Musi Banyuasin 2015 yang diajukan pemkab. Sementara uang panjar yang diberikan diambil dari kantong pribadi Lucianty, istri Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas