53 Dinas Musi Banyuasin Setor Satu Persen Anggaran Dinas ke DPRD
Agar APBD 2015 disahkan, masing-masing dinas di Pemkab Musi Banyuasin harus urunan satu persen dari anggaran dinas untuk diserahkan ke DPRD.
Editor: Y Gustaman
![53 Dinas Musi Banyuasin Setor Satu Persen Anggaran Dinas ke DPRD](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-perdana-terdakwa-dugaan-suap-lpjk-dan-apbd-muba-01_20150903_180046.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Setiap dinas di Pemkab Musi Banyuasin wajib menyetorkan uang senilai satu persen dari anggaran dinas guna membayar uang komitmen Rp 17,5 miliar kepada DPRD Musi Banyuasin.
"Ada 53 dinas yang ada di Musi Banyuasin. Dinas ini yang nantinya urunan membayar uang komitmen. Satu persen dari anggaran dinas," ujar jaksa penuntut umum KPK, Taufiq Ibnugroho, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Palembang, Kamis, (5/11/2015).
Belakangan diketahui terdakwa Syamsudin Fei dan Faysar ditunjtuk sebagai orang yang bertugas mengumpulkan uang urunan dari dinas-dinas di Pemkab Musi Banyuasin selama ini.
"Dinas yang besar-besar (PUBM dan PUCK) tugasnya Syamsudin Fei sedangkan yang kecil tugasnya Faysar," terang jaksa.
Untuk diketahui, pembayaran uang komitmen tersebut telah dipanjar Rp 2,65 miliar, tujuannya agar DPRD Musi Banyuasin menyetujui APBD Musi Banyuasin 2015 yang diajukan pemkab. Sementara uang panjar yang diberikan diambil dari kantong pribadi Lucianty, istri Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.