Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Barang Apapun Dicuri Sutiono Termasuk Kerupuk

Sutiono alias Si Toy tak dapat mengelak ketika ditangkap tim Jatanras Polresta Pontianak di Gang Ramin, Jl Merdeka Pontianak Kota.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Barang Apapun Dicuri Sutiono Termasuk Kerupuk
Tribun Pontianak/Novi Saputra
Sutiono alias Si Toy ditangkap tim Jatanras Polresta Pontianak di Gang Ramin, Jl Merdeka Pontianak Kota, Selasa (3/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Novi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sutiono alias Si Toy tak dapat mengelak ketika ditangkap tim Jatanras Polresta Pontianak di Gang Ramin, Jl Merdeka Pontianak Kota, Selasa (3/11/2015) kemarin.

Ia ditangkap karena mencuri barang kiriman dari sebuah mobil ekspedisi yang gudangnya ia bongkar menggunakan linggis, 18 Oktober silam.

Pria ini residivis kasus pencurian, kali ini merupakan keempat kalinya ia "bersua" personel Jatanras reskrim Polresta Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean menuturkan Si Toy tipikal pencuri yang mencuri barang apa saja sepanjang ada kesempatan.

Sesuai dengan perbuatannya, Andi menegaskan, tersangka akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

"Barang yang dicuri dijual kembali. Tersangka ini mencuri tidak pilih-pilih, intinya yang berharga dicuri, pernah kerupuk juga dicuri," kata Andi sembari geleng-geleng kepala, Rabu (4/11/2015).

Rekomendasi Untuk Anda

Andi menambahkan, dari pengakuan tersangka, ia beraksi hanya seorang diri.

"Total tersangka sudah empat kali masuk tahanan Polresta, dan modusnya selalu sama mencungkil," katanya.(nop)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas