Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ditanya Hakim dari Mana Uang Rp 2 M, Andri Sophan Gugup, Kakinya Bergetar

Suara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Andri Sophan terbata-bata menjawab pertanyaan hakim.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ditanya Hakim dari Mana Uang Rp 2 M, Andri Sophan Gugup, Kakinya Bergetar
Tribun Sumsel/M Syah Beni
Andri Sophan saat bersaksi dalam sidang suap pembahasan APBD Kabupaten Muba di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (5/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Suara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Andri Sophan terbata-bata menjawab pertanyaan hakim.

Dia dicecar pertanyaan seputar uang Rp 2 miliar yang diberikannya untuk membantu urunan pembayaran suap.

"Uang Rp 2 miliar itu dari mana?" tanya hakim ketua Parlas Nababan.

Andri tampak semakin tegang. Ia terdiam beberapa detik. Kakinya bergetar dan kepalanya terus saja menunduk.

"Uang itu hasil pinjaman pak," jawabnya.

Dalam dakwaan dan keterangan saksi-saksi sebelumnya Andri Sophan adalah penyumbang uang suap terbanyak sebesar Rp 2 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ada aliran dana dari saya (PUBM). Uang itu diberikan staf saya kepada Syamsudin Fei (terdakwa)," ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Kasus suap ini terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 malam.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar dari DPRD Muba, Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Selain menetapkan empat orang tersebut, KPK juga telah menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty serta empat orang pimpinan DPRD yaitu Riamon Iskandar (PAN), Darwin AH (PDIP), Islan Hanura (Golkar), dan Aidil Fitri (Gerindra).

Dari dakwaan JPU, sebelum tertangkap tangan para 45 anggota DPRD Muba telah menerima uang panjar suap sebesar Rp 2,65 miliar. Uang ini bersumber dari istri bupati.

Selain itu terjadinya transaksional antara legislatif dan eksekutif diawali oleh DPRD yang meminta uang komitmen pembahasan APBD senilai 1 persen atau Rp 20 miliar dari jumlah APBD Muba sebesar Rp 2,6 triliun. Permintaan DPRD ini lantas disetujui oleh eksekutif.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas