Dua Jurnalis Inggris Sudah Bayar Denda Rp25 Juta, Jaksa Malah Susah Dihubungi
Pihak Kejaksaan Negeri Batam hingga saat ini belum memberikan surat penetapan eksekusi.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dua jurnalis asal Inggris, Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam, Provinsi Kepri belum bisa bernapas lega.
Pihak Kejaksaan Negeri Batam hingga saat ini belum memberikan surat penetapan eksekusi.
Sementara kedua tahanan ini telah membayar denda Rp 25 juta.
"Kami sudah bayar denda Rp 25 juta tapi malah jaksanya lari-lari saat dihubungi. Jadi surat penetapan dari Kejaksaan belum dikeluarkan," kata Penasehat Hukum, Aristo Pangaribuan.
Sementara Kepala Rutan Kelas II A Batam, Irhamudin mengatakan pihaknya masih menunggu surat penetapan atau eksekusi dari Kejaksaan.
Apabila surat penetapan telah diterima, maka Rebecca dan Niel dibebaskan dan diserahkan ke Keimigrasian untuk mengurus visa mereka.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron hingga saat ini belum bisa dihubungi.