Dua Tersangka Narkoba Kesal Dijebak Wanita Informan Polisi
Tampak kesal DK (27) dan JR (32) saat tahu dua wanita yang membeli sabu adalah informan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tampak kesal DK (27) dan JR (32) saat tahu dua wanita yang membeli sabu adalah informan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.
Gara-gara kedua wanita tadi, DK dan JR ditangkap Rabu (4/11/2015) siang kemarin. Harapan mendapat untung besar dari barang haram yang dijualnya, mereka malah masuk bui.
"Saya kecewa. Saya dijebak dua perempuan itu," ujar DK dengan wajah kesal menjawab pertanyaan wartawan di sela gelar perkara di Polresta Pekanbaru, Kamis (5/11/2015)
Mendangar pernyataan DK, JR pun ikut menimpalinya, "Saya kira memang pemesan. Ternyata mereka justru yang memberitahukan kepada polisi."
Saat meringkus DK dan JR di kamar sebuah hotel di Jalan Riau I, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, polisi menyita empat paket sabu seharga Rp 5 juta. Kamar itu sudah disiapkan polisi untuk menjebak keduanya.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Riza Lesmana menyebutkan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.