Cegah Korupsi, Kejaksaan Awasi Proyek Waduk yang Diresmikan Jokowi
Selain itu, jaksa juga mengawasi penggunaan dana desa sebesar Rp 222 miliar untuk 852 desa di kabupaten itu
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Lhoksukon Aceh Utara mengawasi pembangunan waduk Krueng Keureuto senilai Rp 1,7 triliun di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
Waduk itu diresmikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa bulan lalu.
Selain itu, jaksa juga mengawasi penggunaan dana desa sebesar Rp 222 miliar untuk 852 desa di kabupaten itu.
Untuk mengawasi itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, membentuk Tim Pengawal Pemantau Pembangunan Daerah (TPPPD).
"Tim ini juga akan mengawasi pembangunan Kantor DPRK Aceh Utara dan kantor Bupati Aceh Utara di Landing. Kita ingin semua proyek sukses tanpa korupsi,” sebut Kajari Lhoksukon Teuku Rahmatsyah Kamis (5/11/2015).
Dia menyebutkan, jika pun sudah diawasi dan diingatkan kepada pelaksana proyek, pejabat dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan di Aceh Utara, namun masih terjadi korupsi, maka pihaknya segera mengusut kasus itu.
“Siapa pun yang terlibat akan kita proses jika berani korupsi. Kita tidak pandang bulu, semua kita usut,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya akan mengajak perguruan tinggi seperti Universitas Malikussaleh, untuk membantu pengawasan sejumlah proyek itu.
“Kami ingin korupsi ini kita perangi bersama,” tuturnya. (Masriadi)