Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPO Tiga Bulan, Bandar Narkoba Pulau Pandan Diborgol Bersama Istrinya

Diding diamankan di Bogor, Kamis (5/11/2015) atas kerjasama Polda Jambi dengan kepolisian Bogor.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in DPO Tiga Bulan, Bandar Narkoba Pulau Pandan Diborgol Bersama Istrinya
TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN
Din alias Diding dibekuk direktorat reserse narkoba Polda Jambi, setelah hampir tiga bulan ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  -  Din alias Diding akhirnya dibekuk tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, setelah hampir tiga bulan ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diding diamankan di Bogor, Kamis (5/11/2015) atas kerjasama Polda Jambi dengan kepolisian Bogor.

Diding masuk daftar pencarian orang, sebagai terduga bandar narkoba yang mengendalikan peredaran narkoba di Jambi dari Pulau Pandan.

Seperti terlihat, Diding tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi menumpang pesawat Lion Air, sekira pukul 16.20 WIB Jumat, (6/11/2015).

Ia diamankan bersama sang istri, Diding tak berkutik saat disergap polisi dalam pelariannya di Bogor.

Saat tiba di bandara, Diding dikawal sejumlah aparat Polda Jambi berseragam lengkap, Diding diborgol bersama istri.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari bandara, keduanya langsung digiring ke Mapolda Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas