Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Perkampungan yang akan Digusur Benny Basri

Benny Basri, pengusaha real estate asal Kota Medan yang dikabarkan menunggak pajak 36 miliar diketahui sedang bersengketa tanah dengan puluhan kk

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ini Perkampungan yang akan Digusur Benny Basri
TRIBUN MEDAN/JEFRI SUSETIO
Perkampungan yang mau digusur Benny Basri, pengusaha realestate yang nggeplang pajak sampai Rp 36,8 Miliar 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM,  MEDAN- Benny Basri, pengusaha real estate asal Kota Medan yang dikabarkan menunggak pajak 36 miliar diketahui sedang bersengketa tanah dengan puluhan kepala keluarga di Jalan Suka Mulia, Aur, Medan Maimon.

Seorang warga Rully mengatakan, ada 22 kepala keluarga yang menempati tanah kurang dari satu hektar di Jalan Suka Mulia, tepatnya di seputaran Sungai Deli bersengketa sama pengusaha Benny Basri.

"Kami mau digusur, sebelumnya pada 2009 ada orang yang ukur-ukur tanah. Tidak lama kemudian, Kepala Kelurahan Aur mengantarkan surat berisi seluruh warga harus mengosongkan rumah karena Benny Basri punya sertifikat kepemilikan tanah itu," ujarnya di Jalan Suka Mulia, Jumat (6/11/2015).

Dia menjelaskan, setelah dapat surat keputusan itu, puluhan warga meminta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kota Medan untuk membantu warga.

Setelah itu, proses hukum masih bergulir hingga sekarang. Teranyar Benny Basri mau ganti rugi tanah warga, namun belum ada penjelasan biaya ganti ruginya.

"Dari 22 kepala keluarga, ada 16 yang membuat surat kepada LBH untuk mewakili advokasi".

BERITA REKOMENDASI

"Sedangkan tujuh warga lainnya berpihak kepada Benny Basri. Pada sidang di Pengadilan Negeri kami menang. Kemudian Benny Basri banding ke Pengadilan Tinggi," katanya.

Ia menuturkan, sebelumnya, Benny Basri membeli tanah milik PT Suka Mulia, tanah itu bekas kantor Desperindag, Kantor Badan Kepegawaian Provinsi Sumut.

Setelah itu, Benny Basri membuat pertokoan di kawasan itu.

"Benny Basri mengklaim punya sertifikat tanah yang luasnya hingga ke tepi Sungai".

"Tapi, kami melawan, karena sebelumnya warga urus surat tanah sertifikat tidak dapat izin dari BPN. Kami protes tentang masalah dan minta pedampingan LBH," ujarnya.


Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas