Ini Perkampungan yang akan Digusur Benny Basri
Benny Basri, pengusaha real estate asal Kota Medan yang dikabarkan menunggak pajak 36 miliar diketahui sedang bersengketa tanah dengan puluhan kk
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Benny Basri, pengusaha real estate asal Kota Medan yang dikabarkan menunggak pajak 36 miliar diketahui sedang bersengketa tanah dengan puluhan kepala keluarga di Jalan Suka Mulia, Aur, Medan Maimon.
Seorang warga Rully mengatakan, ada 22 kepala keluarga yang menempati tanah kurang dari satu hektar di Jalan Suka Mulia, tepatnya di seputaran Sungai Deli bersengketa sama pengusaha Benny Basri.
"Kami mau digusur, sebelumnya pada 2009 ada orang yang ukur-ukur tanah. Tidak lama kemudian, Kepala Kelurahan Aur mengantarkan surat berisi seluruh warga harus mengosongkan rumah karena Benny Basri punya sertifikat kepemilikan tanah itu," ujarnya di Jalan Suka Mulia, Jumat (6/11/2015).
Dia menjelaskan, setelah dapat surat keputusan itu, puluhan warga meminta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kota Medan untuk membantu warga.
Setelah itu, proses hukum masih bergulir hingga sekarang. Teranyar Benny Basri mau ganti rugi tanah warga, namun belum ada penjelasan biaya ganti ruginya.
"Dari 22 kepala keluarga, ada 16 yang membuat surat kepada LBH untuk mewakili advokasi".
"Sedangkan tujuh warga lainnya berpihak kepada Benny Basri. Pada sidang di Pengadilan Negeri kami menang. Kemudian Benny Basri banding ke Pengadilan Tinggi," katanya.
Ia menuturkan, sebelumnya, Benny Basri membeli tanah milik PT Suka Mulia, tanah itu bekas kantor Desperindag, Kantor Badan Kepegawaian Provinsi Sumut.
Setelah itu, Benny Basri membuat pertokoan di kawasan itu.
"Benny Basri mengklaim punya sertifikat tanah yang luasnya hingga ke tepi Sungai".
"Tapi, kami melawan, karena sebelumnya warga urus surat tanah sertifikat tidak dapat izin dari BPN. Kami protes tentang masalah dan minta pedampingan LBH," ujarnya.