Kapolres Barelang: 'BP Batam Harus Segera Tertibkan Kampung Aceh'
Sudah empat kali dioperasi oleh pihak Kepolisian Polda Kepri dan Polresta Barelang, namun peredaran dan penggunaan narkoba terus meningkat.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Peredaran dan penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang di kampung Aceh masih saja terjadi.
Sudah empat kali dioperasi oleh pihak Kepolisian Polda Kepri dan Polresta Barelang, namun peredaran dan penggunaan narkoba terus meningkat.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, Badan Pengusahaan (BP) Batam harus segera menertibkan kawasan rumah liar (Ruli) kampung Aceh tersebut.
"BP harus segera tertibkan kampung Aceh. Itukan rumah-rumah liar jadi seharusnya ditertibkan. BP yang tahu lahan siapa sehingga bisa dipanggil pemilik lahannya dan bisa ditertibkan," kata Asep, Jumat (6/11/2015).
Katanya, pihaknya telah berkordinasi dan menyampaikan hal itu ke BP Batam, namun hingga saat ini BP Batam belum juga menertibkan kampung Aceh tersebut.
"Kita sudah sampaikan BP untuk tertibkan. BP bisa koordinasi. Sudah empat kali kita lakukan operasi tetapi masih saja ada peredaran dan penggunaan narkoba," kata Asep.
Dikatakannya, apabila rumah liar kampung Aceh sudah ditertibkan, maka peredaran dan penggunaan narkoba tidak ada lagi.
"Kalau ditertibkan maka bersih dan tidak ada lagi peredaran narkoba di sana," tegas Asep.