Kuasa Hukum Margriet : Engeline Dikubur dengan Adat Marapu dalam Posisi Jongkok
Tim kuasa hukum Margriet menelusuri berkas perkara Agus Tay Handa May dalam kasus pembunuhan Engeline.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tim kuasa hukum Margriet menelusuri berkas perkara Agus Tay Handa May dalam kasus pembunuhan Engeline.
Mereka menyimpulkan bahwa Agus melakukan pembunuhan sendiri sehingga penguburan dilakukan sesuai adat Marapu (aliran kepercayaan di Pulau Sumba).
Kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network) mengatakan saat ditemukan mayat Engeline dalam posisi jongkok dengan kedua tangan disilangkan ke dada Engeline.
(Baca juga Saat Ditemukan Jasad Engeline Telanjang, Hanya Dibungkus Kain Warna Putih)
Jasad Engeline juga diikat dengan kain merah dari kaki hingga pinggang.
Kemudian jasad Engeline dibungkus kain lalu dikubur dalam posisi jongkok.
Dion mengatakan posisi penguburan jasad demikian identik dengan tata cara penguburan adat Marapu.
"Budaya itu hanya diketahui oleh Agus sendiri," tegas kuasa hukum asal NTT ini.
Hal itu juga diakui Agus dalam BAP pertamanya bahwa dia yang menekuk tangan Engeline ke arah dada.
Agus juga mengaku mengambil gorden merah di kamarnya, dan mengambil seprei miliknya di pintu samping dekat kamar Margriet.
Ia juga menerangkan dalam BAP Ibu Agus, Kandokang Madik dan Kakak Agus, Hiwa Hama Doru dijelaskan bahwa sejak kecil Agus diasuh oleh neneknya sampai berumur 12 tahun.
Nenek Agus merupakan penganut kepercayaan Marapu.
Ia mengatakan tata cara penguburan mayat di kebudayaan Marapu yaitu kedua tangan disilangkan ke dada, kedua kaki ditekuk mengarah ke dada atau jongkok, dan jasad harus diikatkan dengan kain merah.
Selain itu, Dion mengatakan alasan pakaian Agus yang dikubur bersama jasad Engeline juga karena kepercayaan atas budaya yang sama.
Jika pakaian pelaku pembunuhan dikuburkan bersama jasad korban, maka roh korban tidak akan bisa mengganggu pelaku.
"Identik dengan pengakuan Agus dalam BAP pertama bahwa alasannya menaruh pakaiannya bersama jasad Engeline agar tidak diganggu roh Engeline," ucap Dion.
Berbeda dari Kesaksian Polisi
Dalam sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Agus Tay Hamda May, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan tanda tanya kasus Engeline pelan-pelan mulai terjawab.
Pada sidang kedua dengan terdakwa,Agus Tay di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (287/10/2015), saksi dari kepolisian mengaku Agus memberikan keterangan bahwa Margriet sebagai pelaku utama ketika interogasi awal.
Hotman Paris mengaku lega setelah mendengar keterangan dua saksi dari Polresta Denpasar bahwa pada interogasi pertama, Agus memberikan keterangan Margriet sebagai pelaku pembunuhan Engeline.
"Akhirnya kasus Engeline terjawab," ucap Hotman.
Ia meminta penyidik yang memeriksa Agus dihadirkan di persidangan. Hal tersebut pun disetujui majelis hakim.
"Kita minta hadirkan penyidik yang memeriksa Agus di persidangan," tegas Hotman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.