Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Kalbar Amankan 29 Tersangka Pelaku Kriminal dalam Sepekan

Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistyanto menekankan kepada jajaran reskrim untuk tidak ragu mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Kalbar Amankan 29 Tersangka Pelaku Kriminal dalam Sepekan
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto (tengah) di dampingi DirRes Narkoba, Kombes Pol Hendi handono (kanan) memperlihatkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 10,75Kg saat jumpa pers yang digelar Polda Kalbar di Mapolda Kalbar, Kamis (5/11/2015). Dwi tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu seberat 10,75 kg saat melintas di Jl Trans Kalimantan, Kab Kuburaya TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Novi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistyanto menekankan kepada jajaran reskrim untuk tidak ragu mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sepanjang tercukupi alat buktinya.

Maling besar seperti kasus korupsi hingga maling jalanan seperti pencuri kendaraan bermotor juga bisa dikenakan TPPU, sepanjang alat buktinya tercukupi.

"Kenakan TPPU, harus tegas kalau tidak mereka akan mengulangi lagi, ada kekayaan hasil kejahatannya, kenakan," kata Arief di Pontianak, Sabtu (7/11/2015).

Dalam rentang waktu 31 Oktober hingga 14 November mendatang, Polda Kalbar dan jajaran melakukan Operasi Panah.

Dari operasi enam wilayah seperti Polresta Pontianak, Polres Pontianak, Polres Singkawang, Polres Sintang, Polres Ketapang dan Polres Sanggau, tercatat hingga 5 November telah dilakukan pengungkapan sebanyak 40 laporan perkara (LP).

"Ada 48 tersangka yang diamankan polda dan polres jajaran," kata Arief.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Arief, pengungkapan kasus target operasi di enam wilayah daerah operasi sebanyak 25 LP dengan 29 tersangka.

Bagi mantan Dirtipideksus ini munculnya residivis adalah akibat lemahnya hukuman yang dijatuhkan, sebab pasal yang dikenakan hingga kemudian putusan majelis hakim tidak memberikan efek jera.

"Kejahatan konvensional bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat, harus diberantas," kata Arief.(nop)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas