Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkaos Polo Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Tonton Atraksi Kuda Lumping

Mary nampak penasaran menyaksikan atraksi kuda lumping. Sesekali dia bertanya kepada kawan yang ada di sampingnya.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berkaos Polo Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Tonton Atraksi Kuda Lumping
Tribun Jogja / Khaerur Reza
Mary Jane saat menyaksikan acara kesenian di Lapas Wirogunan, Senin (9/11/2015) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza


TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Terpidana mati kasus kepemilikan narkoba asal Filipina, Mary Jane, yang nampak antusias menonton kesenian tradisional yang ditampilkan para warga binaan dari seluruh Lapas di DIY di Lapas Wirogunan Yogyakarta, Senin (9/11/2015) pagi.

Mengenakan kaos polo warna biru muda berbaur dengan para warga binaan lain, ia nampak antusias melihat aksi kuda lumping persembahan dari warga binaan Lapas Narkoba Sleman.

Pengamatan Tribun Jogja, Mary nampak penasaran menyaksikan atraksi kuda lumping. Sesekali dia bertanya kepada kawan yang ada di sampingnya.

Walaupun acara diadakan Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham RI juga diisi acara dengan melukis bersama 50 seniman, Mary tidak begitu antusias ikut dan hanya menonton saja.

"Saya suka seni tapi saya tidak ikut karena tidak bisa melukis," ujarnya singkat kepada wartawan.

Berita Rekomendasi

Kalapas Wirogunan, Zaenal Arifin, tidak semua penghuni lapas mengikuti acara ini dari masing-masing lapas yang ada di DIY diambil 5 orang warga binaan untuk ikut berpartisipasi.

Yang diambil adalah yang memiliki kemampuan ataupun bakat dalam melukis.

Walaupun tidak semua penghuni Lapas Wirogunan ikut melukis namun keramaian melukis bersama serta pertunjukan seni dari masing-masing lapas cukup menarik perhatian para penghuni lapas yang beberapa hanya melihat dari jauh di pagar kawat.

Mary Jane yang awalnya akan dieksekusi mati pada akhir April 2015 memang akhirnya ditunda dan kembali ditahan di Lapas Wirogunan sambil menunggu kelanjutan proses hukumnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas