Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Timah Tak Pasti, Kasus Penambangan Ilegal di Bangka Belitung Menurun

Gara-gara harga timah internasional tak pasti, kasus penambangan ilegal timah di Bangka Belitung menurun.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Harga Timah Tak Pasti, Kasus Penambangan Ilegal di Bangka Belitung Menurun
Bangka Pos/M Ismunadi
Sejumlah penambang inkonvensional melakukan aktivitas di pinggiran kolam di lokasi penambangan timah di kawasan Bemban 12, Desa Nibung, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (30/9/2013). Pascakeputusan pemerintah tidak memperpanjang Kontrak Karya (KK) PT Koba Tin, terjadi penjarahan di kawasan KK yang luasnya total sekitar 41.000 hektare. Kawasan Bemban adalah salah satu kawasan KK yang digarap PT Koba Tin. Bangka Pos/M Ismunadi 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kasus penambangan timah ilegal di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung terus menurun.

Merujuk data 2013, penambangan ilegal yang ditangani sebanyak 127 kasus lalu turun menjadi 69 kasus pada 2014. Lalu sampai Oktober 2015, turun menjadi 36 kasus. Total selama tiga tahun polisi hanya menangani 232 kasus.

"Memang terus menurun salah satu penyebabnya banyak penambang ilegal berhenti beraktivitas sejak terjadinya ketidakpastian harga timah internasional dimulai tahun lalu," ujar Kabid Humas Polda Babel, AKBP Abdul Mun'im, Minggu (8/11/2015).

Menurut Mun'im, dari 232 kasus penambangan ilegal yang ditangani selama tiga tahun ini, Polres Bangka Barat tertinggi menangani 54 kasus, disusul,Polres Belitung 32 kasus, Polres Bangka 31 kasus dan Ditkrimsus Polda Babel menangani 30 kasus.

Selanjutnya Ditpolair Polda Babel menangani 19 kasus, Polres Bangka Selatan 19 kasus, Polres Belitung Timur 18 kasus, Polres Bangka Tengah 16 kasus dan Polres Pangkalpinang 14 kasus,

"Tertinggi penanganan kasus ilegal minning oleh Polres Bangka Barat dan terendah Polres Pangkalpinang selama 3 tahun ini," sambung Abdul Mun'im.

Berita Rekomendasi
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas