KPK Bidik Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemprov Sumut
Indriyanto Senoadji, mengatakan pihaknya kini menyasar sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Sumatera Utara.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
![KPK Bidik Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemprov Sumut](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gatot-dan-evy-kembali-diperiksa-kpk_20150925_185107.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar dugaan pemberi atau penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho selain dari unsur DPRD Sumatera Utara.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji, mengatakan pihaknya kini menyasar sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Sumatera Utara.
"Memang pemeriksaan sebaiknya mengarah kesana untuk mengungkapkan adanya kemungkinan dugaan pelaku lainnya yang harus turut bertanggung jawab secara pidana," kata Indriyanto saat dihubungi, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Pakar hukum pidana itu mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi selain para SKPD atau anggota DPRD Sumut yang telah diperiksa pada pekan lalu.
"Kami masih pendalaman. Kami dipastikan akan memeriksa siapapun yang terkait suap interpelasi," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa SKPD dari jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait kasus tersebut.
Para SKPD tersebut antara lain Kadis Bina Marga MA Effendy Pohan, Kadis Kesehatan Siti Hatati Suryantini, Kadis Pendidikan Masri, Kepala BKD Pandapotan Siregar, Kadis Pendapatan Rajali, Kadispora Baharuddin Siagiaan, Bendahara Sekret Muhammad Alinafiah, Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi atau bekas Sekda Nurdin Lubis, dan Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut yakni Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaludin Haharap. dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.