Pengacara Minta Tiga Mahasiswa Pencuri Alat Peraga Kampanye Dibebaskan
Hanafi Sampurna, kuasa hukum tiga terdakwa, meminta majelis hakim membebaskan kliennya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang pencurian alat peraga kampanye berupa spanduk bergambar pasangan calon kepala daerah dengan terdakwa tiga mahasiswa jurusan Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (9/11/2015).
Agenda persidangan ini adalah pembacaan pledoi oleh kuasa hukum tiga terdakwa.
Tiga terdakwa adalah Taufik Imam Ashari, Nuri Widiantoro dan Dito Nugraha.
Hanafi Sampurna, kuasa hukum tiga terdakwa, meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Hanafi mengatakan, salah satu unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum tidak terpenuhi.
Jaksa penuntut umum mendakwa tiga terdakwa dengan pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan wali kota juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salah satu unsur yang menurut Hanafi tidak terbukti adalah unsur kesengajaan.
Ia mengatakan, ketiga kliennya tidak ada maksud merusak alat peraga kampanye dan tidak ada niat jahat.
"Mereka mencopot spanduk niatnya hanya untuk mencari alas tidur pada acara malam keakraban," ujar Hanafi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.