Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Aktivis 98 Ricky Tamba: Saya Tak Gentar Putusan Hakim!

Aktivis 98 Ricky Tamba tak gentar Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak gugatan praperadilannya setelah ia ditetapkan tersangka pencemaran nama baik

Editor: Y Gustaman
zoom-in Aktivis 98 Ricky Tamba: Saya Tak Gentar Putusan Hakim!
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Pengacara Agus Rihat P Manalu memastikan akan mengajukan peninjauan kembali setelah gugatan praperadilan kliennya, Ricky Tamba, ditolak Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (10/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Aktivis 98 Ricky Tamba tak gentar Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak gugatan praperadilannya setelah ia ditetapkan tersangka pencemaran nama baik.

"Saya tidak gentar dan tidak surut dengan putusan ini,” ujar Rikcy usai persidangan, Selasa (10/11/2015). Baca juga: Pengadilan Kuatkan Status Aktivis 98 Tersangka Pencemaran Nama Baik

Ricky memastikan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung.

Kuasa hukum Ricky Tamba, Agus Rihat P Manalu, menuturkan pihaknya akan menempuh upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali. “Kami menilai putusan hakim aneh dan terkesan direkayasa,” ujar dia.

Agus menilai hakim tidak memasukkan beberapa bukti yang diajukan pihaknya ke dalam pertimbangan. Satu di antaranya mengenai surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Menurut dia, penyidik Polresta Bandar Lampung belum mengeluarkan SPDP tapi sudah memulai penyidikan. “Kenapa ini tidak jadi pertimbangan hakim,” beber Agus.

Rekomendasi Untuk Anda

Hakim Cokro Hendro Mukti menolak gugatan praperadilan Ricky Tamba karena penetapannya sebagai tersangka oleh polisi sudah sesuai prosedur.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas