Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BNNP Sulsel Ungkap Jaringan Raja Narkoba di Rutan Makassar

BNNP terus gencar melakukan pengembangan terhadap kepemilikan sabu 76 gram sabu yang disembunyikan terpidana mati Amir Aco dalam kamar tahanannya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in BNNP Sulsel Ungkap Jaringan Raja Narkoba di Rutan Makassar
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terpidana mati Amiruddin bin Amin alias Amir Aco 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan kembali mengamankan satu rekan Amir Aco (32), yang berinisial TN di Rumah Tahanan (Rutan) klas 1 Makassar, Selasa (10/11/2015).

Kepala BNNP Sulsel Brigadir Jendral (Brigjen) Agus Budiman Manalu mengatakan TN diamankan karena hasil pemeriksaan intensif Amir Aco.

"Kami tangkap TN setelah pemeriksaan Amir Aco yang lebih dulu ditangkap, kemarin," katanya.

BNNP terus gencar melakukan pengembangan terhadap kepemilikan sabu 76 gram sabu yang disembunyikan terpidana mati Amir Aco dalam kamar tahananya.

Diketahui, Amir Aco tertangkap atas kepemilikan sabu di dalam Rutan Kelas I Makassar, Senin (9/11), kemarin. Ia ditangkap saat petugas Rutan yang di back up Polsek Rappocini melakukan razia.

Total barang bukti yang disita yakni setidaknya 21 sachet sabu berukuran sedang dan kecil dengan berat 76 gram.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, didapati beberapa sachet kosong, pipet dan pireks kaca. Hingga kini, kedua terpidana itu masih menjalani pemeriksan di Kantor BNNP Sulawesi Selatan.

"Kami masih melakukan upaya untuk mengungkap jaringannya Amir Aco yang ada diluar (Rutan)," jelasnya.

Pengungkapan kasus narkotika di penjara itu, Agus menyebutkan ini merupakan upaya bersama lintas sektoral aparat penegak hukum.

Selain upaya penegakan hukum tersebut, BNNP Sulsel bersama Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sulawesi Selatan akan bekerjasama untuk melakukan razia di rutan maupun lembaga permasyarakatan.

Diketahui, Amir Aco dijebloskan ke Rutan setelah divonis dalam sidang putusan kasusnya, Selasa, (11/8) yang diketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.

Amir Aco memiliki sabu seberat 1,2 kilogram senilai Rp2,5 miliar dan ekstasi sebanyak 4.188 butir senilai Rp1,5 miliar.

Sebelumnya menjalani persidangan, bandar narkoba ini sudah berstatus terpidana dan tengah menjalani hukuman seumur hidup tetapi berhasil kabur dari Lapas Balikpapan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas