Hakim PN Tanjungkarang Tolak Gugatan Praperadilan Ricky Tamba
Penyidik menjerat Ricky dengan pasal 27 UU ITE, pasal 310 KUHP dan pasal 160 KUHP.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ricky Tamba.
Hakim Cokro Hendro Mukti menilai penetapan Ricky sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (10/11/2015).
Penyidik Polresta Bandar Lampung menetapkan aktivis 98 Ricky Tamba sebagai tersangka.
Penyidik menjerat Ricky dengan pasal 27 UU ITE, pasal 310 KUHP dan pasal 160 KUHP.
Ricky yang menagih janji kampanye Gubernur Lampung Ridho Ficardo dilaporkan ke polisi oleh Paguyuban Ridho Berbakti (Pariti).
Untuk diketahui, setelah pasangan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri terpilih sebagai Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung setahun memimpin Lampung, Ricky Tamba bersama Tim TEGAR kemudian melakukan gugatan perwakilan (class action) karena menilai Ridho-Bachtiar ingkar janji.
Ricky Tamba kemudian dilaporkan oleh Tim Paguyuban Ridho Berbakti (PARITI) ke Mapolresta Bandarlampung beberapa waktu lalu dengan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo dan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri.
Selain itu, PARITI menilai Ricky Tamba telah menyebarkan, mengajak dan penghasutan melalui pesan singkat (SMS) sehingga menimbulkan keresahan kepada masyarakat Lampung.
Hasutan dilakukan Ricky Tamba melalui media sosial facebook, twitter dan melalui Blackberry Mesenger.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.