Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotma Sitompoel Protes Kesaksian Saksi Margriet Dibarengkan

Pengacara Hotma Sitompoel meminta hakim agar empat saksi yang diajukan ke persidangan memberikan kesaksian satu per satu.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Hotma Sitompoel Protes Kesaksian Saksi Margriet Dibarengkan
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Hotma Sitompoel (kedua dari kanan) mendampingi kliennya, terdakwa Margriet Megawe (kemeja putih paling kiri) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengacara Hotma Sitompoel meminta hakim agar empat saksi yang diajukan ke persidangan memberikan kesaksian satu per satu, kecuali pasangan suami istri Rosidik dan Hamidah. 

"Kami keberatan ketua majelis hakim, karena BAP mereka bertentangan," ujar Hotma dalam persidangan lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (10/11/2015).

Hotma meminta saksi Rosidik dan Hamidah, tak lain orangtua kandung Engeline, dibarengkan memberikan kesaksian terhadap terdakwa Margriet C Megawe.

Hakim akhirnya memutuskan melanjutkan sidang dan mempersilakan jaksa menghadirkan saksi pertama yakni Rosidik. Sidang masih berlangsung, diikuti sejumlah perseteruan kecil antara jaksa Purwanta dengan pengacara Margiret, Hotma Sitompoel.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas