Kalau Ingin Adopsi Anak, Harus Penuhi Syarat Ini
Syarat pertama adalah sehat jasmani dan rohani, lalu umur kedua pasangan minimal 30 tahun dan maksimal 50 tahun.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM JOGJA - Seorang anak yang ditelantarkan orang tuanya dan diserahkan ke Polresta Yogyakarta membuat heboh netizen setelah fotonya tersebar, bahkan beberapa netizen mengungkapkan niatnya untuk mengadopsi bocah tersebut.
Bocah yang mengaku bernama Raihan tersebut kini berada dalam perawatan Panti Sosial Asuhan Anak Dinsos DIY.
Staf perlindungan anak Dinsos DIY Subakir mempersilahkan apabila ada orang yang hendak merawat Raihan, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dengan mendaftarkan ke Dinsos DIY.
"Semata-agar anak tersebut nanti dapat dirawat dengan baik, jadi tidak sembarang orang kita rekomendasikan," ujarnya Selasa (10/11/2015).
Syarat pertama adalah sehat jasmani dan rohani, lalu umur kedua pasangan minimal 30 tahun dan maksimal 50 tahun.
Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan tindak kejahatan, sudah menikah secara sah dalam waktu minimal 5 tahun.
Tidak mempunyai anak ataupun hanya mempunyai seorang anak serta mampu secara ekonomi dan sosial.
"Kalau merasa mampu dan memenuhi syarat silahkan mendaftar ke sini nanti isi blangko, kalau kami rasa memenuhi syarat maka akan kita cek juga kita adakan home visit sebelum kita berikan rekomendasi," jelasnya.
Saat ini sendiri PSAA Dinsos DIY yang ada di Bimomartani Ngemplak Sleman menampung puluhan anak baik yang terlantar maupun ditelantarkan, kebanyakam dari mereka adalah bayi yang terlantar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.