Motor Curian Dipreteli Baru Dijual ke Pedagang Onderdil
Dery mengatakan, Angga mempreteli motor curian milik korban Syamsudin, yang masih tetangga Angga.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka pencurian kendaraan bermotor Angga, tidak menjual motor curiannya secara utuh.
Dery mengatakan, Angga mempreteli motor curian milik korban Syamsudin, yang masih tetangga Angga.
“Angga membongkar motornya menjadi komponen terpisah. Komponen-komponen itu lalu dia jual ke pedagang onderdil bekas,” ujar lulusan Akademi Kepolisian tahun 2001 ini, Selasa (10/11/2015).
Dery mengatakan, petugas menemukan beberapa komponen motor curian di rumah Angga. Beberapa komponen lainnya, sudah terjual.
Dery mengutarakan, sudah beberapa kali mencuri sepeda motor.
“Semua motor curian itu dipreteli,” imbuhnya.
Diberitakan, Polsek Tanjungkarang Barat menangkap Angga (28), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polisi meringkus Angga di rumahnya di Jalan Wan Abdurahman, Kelurahan Sumber Agung, Kemiling.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, Angga mencuri motor tetangganya sendiri bernama Syamsudin (44).
“Angga mencuri motor jenis Yamaha Alpha,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (10/11/2015).
Dery menuturkan, Angga mencuri motor menggunakan kunci T.
Menurut dia, Angga melihat motor korban terparkir di depan rumahnya lalu dicuri dengan merusak kunci memakai kunci T.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.