Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 821 Juta Dimusnahkan
BPOM RI Provinsi Kepri memusnahkan sejumlah obat dan makanan ilegal dan atau mengandung berbahaya, senilai Rp 821 juta.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Provinsi Kepri memusnahkan sejumlah obat dan makanan ilegal dan atau mengandung berbahaya, senilai Rp 821 juta, Selasa (10/11/2015).
Kepala BPOM Provinsi Kepri Setia Murni mengatakan, jumlah produk yang dimusnahkan sebanyak 1743 item dalam 20.430 kemasan. Di antaranya, Obat 41 item 1.020 kemasan, kosmetik 1.274 item 11.757 kemasan, dan pangan 118 item 5.653 kemasan.
"Pelanggaran didominasi barang kosmetik dengan nilai ekonominya Rp 637 juta. Sedangkan Obat Rp 22 juta, obat tradisional Rp 49 juta, dan pangan RP 112 juta," kata Murni.
Pemusnahan obat dan makanan yang dilakukan bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu.
"Obat dan makanan ilegal belum tentu dijamin keamanan dan mutunya. Obat dan makanan harus dijamin aman untuk meningkatkan kesehatan badan," kata Murni.
Murni mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk pengawasan prioritas BPOM dan meningkatkan daya saing obat dan makanan terutama produk dalam negeri.
"Banyak produk yang tidak terdaftar dan mengandung bahan berbahaya. Ada nomor terdaftar tetapi palsu," kata Murni.
Barang-barang ilegal itu secara fisik produknya aman, menarik dan layak tetapi tidak terdaftar.
Setelah secara simbolis barang ilegal obat dan makanan dimusnahkan, barang-barang ilegal itu kemudian dibawa dan dimusnahkan di PT Desa Air Cargo Kabil.