Pencuri Kabel Vihara Thay Hin Bio Residivis
Kapolsek Telukbetung Selatan, Komisaris Polisi Sarpani, mengatakan Rudy adalah residivis dan baru keluar dari penjara sebelum lebaran Idul Fitri lalu.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polisi menembak Rudy (20) karena melawan petugas saat ditangkap di rumahnya di Jalan Ikan Kakap, Gang Platis, setelah mencuri kabel milik Vihara Thay Hin Bio, Bandar Lampung.
Baca juga: Pencuri Kabel Vihara Thay Hin Bio Ditembak Polisi
Kapolsek Telukbetung Selatan, Komisaris Polisi Sarpani, mengatakan Rudy adalah residivis dan baru keluar dari penjara sebelum lebaran Idul Fitri lalu. “Rudy pernah dipenjara karena kasus pencurian,” ujar dia, Selasa (10/11/2015).
Rudy menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan akibat pencurian tersebut. Rudy mengaku kabel curian itu rencananya akan dijual. “Uangnya akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia.
Selain menangkap Rudy, polisi juga menangkap temannya JA sementara dua tersangka lainnya yang terlibat pencurian kabel masuk daftar pencaraian orang.
Tersangka Rudy dan JA mencuri kabel di dalam Vihara Thay Hin Bio dengan cara memanjat pagar. Sarpani mengatakan, kedua tersangka bersama satu rekannya yang masih buron TM, sudah tahu adanya kabel di dalam vihara.
Mereka lalu beraksi pada dini hari. “Ketiganya masuk ke vihara dengan melompat pagar,” beber dia sambil menambahkan jika pelaku menggotong kabel tersebut lalu membawanya ke rumah Rudy.