PKL Terpaksa 'Kucing-Kucingan', Jualan Pagi Dilarang, Jualan Sore Rugi
Pedagang dilarang berjualan di sepanjang jalan poros di sekitaran pasar mulai dari pagi hingga pukul 15.00 WIB.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang terus melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar 16 Ilir Palembang.
Pedagang dilarang berjualan di sepanjang jalan poros di sekitaran pasar mulai dari pagi hingga pukul 15.00 WIB.
Penertiban membuat banyak pedagang harus merelakan barang dagangannya disita Sat Pol PP.
Penertiban ini sendiri dilakukan karena pedagang masih menggelar barang dagangannya sebelum pukul 15.00
Meski paginya telah ditertibkan namun PKL tetap saja membuka lapaknya.
Karena jika menuruti aturan pemerintah, diakui PKL mereka akan kehilangan pendapatan.
"Jika buka jam tiga berarti kita cuma tiga jam berjualan karena jam enam pasar sudah sepi. Bagaimana mau dapat uang," ujar Andri, PKL di Pasar 16 Ilir, Selasa, (10/11/2015).
Menurutnya aturan tersebut sangat merugikan PKL.
Sedangkan untuk menyewa los Andri mengaku tidak sanggup.
Penertiban PKL ini sendiri bukan untuk pertama kali.
Sat Pol PP telah sering mengingatkan PKL agar tidak berjualan di badan jalan.
Hanya saja PKL tetap mengabaikan peringatan tersebut dan tetap berjualan seperti biasa.
"Paginya kita terpaksa kucing-kucingan. Jika Pol PP sudah tidak ada baru kita buka lapak lagi," ujar pedagang pakaian ini.