Sidang Terdakwa Margriet Hadirkan Empat Saksi
Sidang kasus pembunuhan Engeline C Megawe menghadirkan empat saksi.
Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Hampir setengah jam lebih, terdakwa Agus Tay Handa May berada di dalam TKP (Tempat Kejadian Perkara) pembunuhan Engeline, Selasa (10/11/2015).
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang kasus pembunuhan Engeline C Megawe menghadirkan empat saksi.
Keempat saksi tersebut yakni Ketua LPA Ni Nyoman Masni, Notaris Anneke Wibowo, serta Hamidah dan Rosidik yang adalah orangtua kandung Engeline.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi JPU Purwanta itu sempat diskors oleh Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga.
Sidang diskors usai pemeriksaan saksi Rosidik. Sekitar pukul 13.35 Wita sidang diskors. Kemudian 10 menit kemudian, dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan saksi Hamidah.
"Untuk saat ini sidang diskors (istirahat)," ucap Haris, Selasa (10/11/2015). (ang)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.