Status Siaga Darurat Kabut Asap di Kalsel Diperpanjang Satu Bulan
Hari ini pantauan satelit Aqua Terra terdapat tujuh hotspot di Kota Banjarbaru, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Batola dan Balangan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Rahmadhani
TRIBUNNEWS, BANJARMASIN - Meski kabut asap sudah tak lagi pekat, status siaga darurat kabut asap bakal diperpanjang selama satu bulan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel Sugiyono Yaji mengatakan status siaga darurat kabut asap diperpanjang selama satu bulan hingga 15 Desember 2015.
Sugiono mengatakan, perpanjangan status siaga darurat kabut asap ini dilatarbelakangi masih adanya titik panas (hotspot) di Kalsel, meski dalam jumlah yang sudah jauh lebih sedikit dibanding satu atau dua bulan lalu.
"Ya sudah diputuskan dalam rapat yang digelar tadi siang di Aula Abdi Persada Banjarmasin bersama perwakilan Pemprov Kalsel, Korem 101/Antasari, Polda Kalsel, BMKG Kalsel, pendamping dari BNPB. Keputusan ini atas masukan semua pihak termasuk BPBD di semua kabupaten/kota di Kalsel," katanya Selasa (10/11/2015) petang.
Selain itu, kondisi cuaca saat ini yang kata Sugiono menurut BMKG masih belum memasuki musim penghujan.
"Saat ini menurut BMKG masih pancaroba. Belum masuk musim hujan. Beberapa kali hujan yang terjadi adalah karena hujan buatan," kata dia.
Dia juga menyebut hotspot dan kabut masih terlihat di beberapa wilayah di Kalsel.
"Hari ini tadi berdasar pantauan satelit Aqua Terra terdapat tujuh hotspot yang menyebar di wilayah Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Batola dan Kabupaten Balangan," katanya.
Dengan demikian, penanganan bencana kabut asap seperti water bombing, hujan buatan, pemadaman darat dan lainnya masih akan terus dilakukan sepanjang masa status siaga darurat habis 15 Desember nanti.
"Tidak ada penambahan anggaran, saja," katanya saat disinggung soal anggaran penambahan jangka waktu status siaga darurat kabut asap ini.
Sebelumnya Penjabat Gubernur Kalsel Tarmizi Abdul Karim telah menetapkan darurat kabut asap sejak 1 Oktober hingga 1 November 2015. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.