Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tak Ada Keterangan Baru dari Agus Tay

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar melakukan persidangan langsung di TKP pembunuhan Engeline C Megawe di Jalan Sedap Malam.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Ada Keterangan Baru dari Agus Tay
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga usai keluar dari ruang sidang di TKP pembunuhan Engeline, Selasa (10/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar melakukan persidangan langsung di TKP (Tempat Kejadian Perkara) pembunuhan Engeline C Megawe di Jalan Sedap Malam Denpasar, Bali, Selasa (10/11/2015).

Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga langsung memimpin sidang yang dilakukan selama 45 menit tersebut.

Dalam sidang, tidak ada pernyataan baru yang keluar dari mulut Agus.

"Keterangan baru tidak ada. Ini hanya pemastian soal keterangan terdakwa soal kamar Agus dan Margriet," ucapnya.

Menurut dia, dalam tinjauan jarak kamar keduanya, antara kamar Agus dan Margriet dipastikan bahwa jaraknya dekat. Sehingga, didengar atau tidak, dipastikan Haris, teriakan Engeline terdengar.

"Teriakan pastinya terdengar," urainya. (ang)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas